image

Dodi

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Pembangunan dan Pemberadayaan Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian serta pelaksanaan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kecamatan dan kelurahan
    • pelaksanaan fasilitasi motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di kecamatan dan kelurahan
    • pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat kecamatan.
    • pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
    • pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.