Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi :
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Pembangunan dan Pemberadayaan Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian serta pelaksanaan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kecamatan dan kelurahan
pelaksanaan fasilitasi motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di kecamatan dan kelurahan
pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat kecamatan.
pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.