Seksi Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan fasilitasi pelayanan urusan pemerintahan kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan;
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi serta sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
pelaksanaan fasilitasi evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
pelaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan fasilitasi bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
pelaksanaan fasilitasi urusan pertanahan;
pelaksanaan fasilitasi pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di kelurahan seperti LPM, Lembaga Adat TP. PKK, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya;
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya