Seksi Pelayanan Terpadu mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Pelayanan Terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seksi Pelayanan Terpadu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Pelayanan Terpadu berdasarkan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan fasilitasi perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
pelaksanaan fasilitasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.