image

Thianggor Siregar

Kepala Seksi Pelayanan Terpadu
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Seksi Pelayanan Terpadu mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Pelayanan Terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Seksi Pelayanan Terpadu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Pelayanan Terpadu berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • pelaksanaan fasilitasi perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
    • pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
    • pelaksanaan fasilitasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
    • pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Terpadu dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.