image

Zimmarman, SH

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan;
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapa peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal lain yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban di tingkat kecamatan;
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.