Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seksi Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian serta pelaksanaan pelayanan urusan kesejahteraan sosial
pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan perumusan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olah raga dan tenaga kerja
pelaksanaan fasilitasi penyusunan program kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat
pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan sosial
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan sosial
pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang ; dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.