image

Lili Suryani

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Seksi Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perencanaan kegiatan dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian serta pelaksanaan pelayanan urusan kesejahteraan sosial
    • pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan perumusan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olah raga dan tenaga kerja
    • pelaksanaan fasilitasi penyusunan program kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat
    • pelaksanaan fasilitasi evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan sosial
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan sosial
    • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang ; dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.