Sub Bagian Umum mempunyai rincian tugas merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan program kerja Sub Bagian Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan fasilitasi penyiapan dokumen dan pelaksanaan pelayanan urusan umum, kepegawaian, ketatausahaan, sarana dan prasarana kantor;
pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja urusan umum, kepegawaian, ketatausahaan, sarana dan prasarana kantor, meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja dan inventarisasi barang milik daerah;
pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas pegawai;
pelaksanaan fasilitasi pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
pelaksanaan fasilitasi urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
pelaksanaan fasilitasi kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan dilingkungan kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan data kepegawaian, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), registrasi PNS dan DUK;
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian dan penyusunan data serta informasi tentang kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa dilingkungan kecamatan;
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.