image

Taufik Hidayat

Kepala Seksi Bagian Keuangan
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perencanaan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja, laporan evaluasi kinerja, Renstra, Renja, RKA, DPA dan laporan realisasi fisik program pembangunan;
    • pelaksanaan fasilitasi perencanaan program kerja Sub Bagian Keuangan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan fasilitasi verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
    • pelaksanaan fasilitasi penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
    • pelaksanaan fasilitasi verifikasi harian atas penerimaan;
    • pelaksanaan fasilitasi verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluran;
    • pelaksanaan fasilitasi akuntansi kecamatan;
    • pelaksanaan fasilitasi penyiapan laporan keuangan kecamatan;
    • pelaksanaan fasilitasi perumusan rencana kerja tahunan dilingkungan kecamatan;
    • pelaksanaan fasilitasi program kerja pengelolaan dana perjalanan dinas kecamatan;
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya