Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas menyusun rencana operasional dan menyusun bahan koordinasi bidang kesekretariatan meliputi umum, keuangan dan program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana operasional program kerja dan kegiatan kesekretariatan pada kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan kecamatan;
penyiapan bahan koordinasi pelayanan teknis administratif.
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi tugas pemerintahan umum, tugas fungsi camat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah yang dilimpahkan oleh Walikota;
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi administrasi perkantoran, pengelolaan kearsipan, pengelolaan keuangan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi rencana kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi rencana program kerja pemerintahan kecamatan;
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi tugas administrasi pemerintahan kecamatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan;
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian perangkat kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.