Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan rencana operasional tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
pengsinkronisasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan;
pengefektivitasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota.
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
pengsinergitasan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan;
pengharmonisasian hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Walikota.
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
pengsinergitasan dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Walikota.
pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
pengsinergitasan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Walikota.
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi:
pengsinergitasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
pengefektivitasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Walikota.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelurahan.
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Pekanbaru yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan, meliputi:
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
pelaksanaan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.