image

Yurikha Herian Danni, S.STP., M.Si

Camat Payung Sekaki
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan dan penetapan rencana operasional tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
      1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
      2. pengsinkronisasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan;
      3. pengefektivitasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
      4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota.
    • upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
      1. pengsinergitasan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan;
      2. pengharmonisasian hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
      3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Walikota.
    • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
      1. pengsinergitasan dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Walikota.
    • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
      1. pengsinergitasan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
      2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
      3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Walikota.
    • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi:
      1. pengsinergitasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
      2. pengefektivitasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
      3. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Walikota.
    • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelurahan.
    • pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Pekanbaru yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan, meliputi:
      1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
      2. pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
      3. pelaksanaan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;dan
      4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
    • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.